Pertanyaan, “Apa hukum mendapatkan pekerjaan melalui ‘perantara’?”
Jawaban, “Jika maksud Penanya adalah mendapatkan pekerjaan dengan perantaraan ‘orang dalam’ maka hukumnya adalah boleh,
Asalkan memenuhi dua persyaratan berikut ini:
- Tidak ada 'uang' untuk pegawai atau pun pejabat yang bekerja di perusahaan atau instansi tersebut.
- Pelamar adalah orang yang memenuhi kualifikasi untuk bekerja dengan pekerjaan yang dibebankan kepadanya dan diterimanya orang tersebut tidaklah menyebabkan ada orang --yang lebih memenuhi persyaratan-- tidak diterima.”
Referensi: http://www.salmajed.com/fatwa/findnum.php?arno=5574
Tags:
Tanya Jawab Islam
Leave a comment