Dapat Kerjaan karena ada orang dekat

Pertanyaan, “Apa hukum mendapatkan pekerjaan melalui ‘perantara’?”

Jawaban, “Jika maksud Penanya adalah mendapatkan pekerjaan dengan perantaraan ‘orang dalam’ maka hukumnya adalah boleh,

Asalkan memenuhi dua persyaratan berikut ini:

  1. Tidak ada 'uang' untuk pegawai atau pun pejabat yang bekerja di perusahaan atau instansi tersebut.
  2. Pelamar adalah orang yang memenuhi kualifikasi untuk bekerja dengan pekerjaan yang dibebankan kepadanya dan diterimanya orang tersebut tidaklah menyebabkan ada orang --yang lebih memenuhi persyaratan-- tidak diterima.”

Referensi: http://www.salmajed.com/fatwa/findnum.php?arno=5574

These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • Spurl
  • StumbleUpon
  • Technorati

Leave a comment